Penyelesaian Konflik Tanah Harus Perhitungkan Aspek Hukum dan Non-Hukum

17-06-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Panja Pertanahan Komisi II DPR RI dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kakanwil BPN Sumut, Dirut PTPN IV di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Kamis (17/6/2021). Foto: Arief/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan bahkan puluhan tahun dan selalu ada dimana-mana. Oleh karena itu usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum maupun non hukum.

 

Hal tersebut ia sampaikan saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Panja Pertanahan Komisi II DPR RI dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, Kapolda Sumut, Kepala Kejati Sumut, Kepala Kanwil BPN Sumut, Dirut PTPN IV di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/6/2021). Pertemuan tersebut membahas upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.


"Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi dimensi, Karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya," ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Junimart menerangkan, seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting. Tentunya, mencari win-win solution atas konflik yang sudah terjadi jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah.

 

"Dengan usaha penyelesaian akar masalah, diharapkan sengketa dan konflik pertanahan dapat ditekan semaksimal mungkin sekaligus menciptakan suasana kondusif dan terwujudnya kepastian hukum dan keadilan agraria yang mensejahterakan," sambungnya.

 

Junimart menjelaskan, masalah konflik dan sengketa Pertanahan merupakan persoalan besar bagi bangsa dan negara, bukannya semakin mereda tetapi justru semakin bereskalasi dari waktu ke waktu dan mengarah pada tindakan anarkhi yang merugikan semua pihak. Jika dibiarkan berlarut maka akan sebuah kasus yang sangat kompleks dan masalahnya tidak mudah lagi dipecahkan.

 

"Panja Permasalahan Agraria Komisi II DPR RI yang tugasnya membidangi pertanahan, diharapkan dengan adanya pertemuan ini permasalahan tanah yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara dapat didiskusikan dan ditemukan cara penyelesaiannya sesuai dengan kewenangan masing-masing," harapnya. (afr/es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...